Logo OJK
qrcode-android qrcode-ios
  Unduh untuk Android   Unduh untuk iOS

Praktek Kerja Lapangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa/pelajar yang berprestasi.

    Persyaratan Umum :
  1. Permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum waktu pelaksanaan.
  2. OJK akan memberikan konfirmasi melalui e-mail selambatnya 1 bulan sebelum waktu pelaksanaan PKL.
  3. Pelaksanaan PKL di OJK adalah untuk unit pekerjaan antara lain yang bersifat umum/administratif dan tidak bersifat rahasia.
  4. Durasi pelaksanaan PKL minimal 1 bulan s.d. 2 bulan (disesuaikan dengan kebutuhan OJK) serta mengikuti ketentuan waktu kerja pegawai OJK, yaitu:
    • Hari : Senin – Jumat
    • Waktu : Pukul 07.10 s.d. 16.15 WIB
  5. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Hari : Senin – Jumat
    • Waktu : Pukul 07.10 s.d. 16.15 WIB
    • Atau mengikuti waktu kerja di Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah
  6. Untuk permohonan PKL selain di Kantor Pusat (Jakarta), dapat langsung menyampaikan dokumen persyaratan ke Kantor Regional dan Kantor OJK : https://www.ojk.go.id/id/Contact.aspx

Visit OJK

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kunjungan instansi/lembaga pendidikan yang ingin memperluas wawasan bidang tugas dan fungsi OJK dan Sektor Jasa Keuangan.

    Ketentuan kunjungan :
  1. Jadwal kunjungan hari Kamis (kecuali hari libur nasional) dengan waktu:
    • Sesi 1 : Pukul 09.30 – 11.30 WIB
    • Sesi 2 : Pukul 13.30 – 15.30 WIB.
  2. Jumlah peserta minimal 30 orang dan maksimal 100 orang
  3. Persetujuan permohonan kunjungan dilakukan berdasarkan urutan permohonan yang diajukan. OJK dapat menolak permintaan kunjungan apabila diwaktu yang sama ada kunjungan lain. Pemohon dapat mengubah tanggal dan jam untuk menyesuaikan waktu kunjungan dengan menghubungi kami.
    Jika permohonan kunjungan telah disetujui, penanggungjawab/PIC kegiatan wajib melakukan konfirmasi kehadiran/pembatalan maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan berlangsung ke nomor 021-2960000 ext. 4152. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau tidak dapat dihubungi, maka OJK dapat melakukan pembatalan kunjungan secara sepihak.
  4. Pada saat berkunjung, peserta wajib untuk :
    • Berpakaian rapi, sopan dan tidak menggunakan sandal.
    • Tidak merokok di dalam lingkungan OJK.
    • Menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
    • Mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan saat berkunjung.
    • Mengikuti kegiatan dengan tertib serta berpartsipasi secara aktif pada sesi yang disediakan.
    "Kami tunggu kunjungan anda di OJK"

Penelitian

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi  dan membutuhkan data atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi OJK, maka OJK memberikan pelayanan terhadap pihak eksternal untuk melakukan penelitian.  

Persyaratan dan Prosedur Penelitian:

  1. Mahasiswa/peneliti mengajukan permohonan penelitian paling lambat 2 bulan sebelum penelitian mulai dilakukan.
  2. OJK akan mempertimbangkan setiap proposal tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi  yang diajukan. Topik yang tidak relevan dengan ruang lingkup tugas dan fungsi OJK tidak dapat dilayani.
  3. Mahasiswa/peneliti memastikan data publikasi yang tersedia situs web resmi OJK, sebelum mengajukan permohonan permintaan data.
  4. Mahasiswa/peneliti dapat datang sesuai kebutuhan melalui mekanisme perjanjian pertemuan dengan Pegawai OJK, yang dapat diatur setelah proposal disetujui, sehingga pengambilan data tidak harus melalu proses magang.
  5. Mahasiswa/peneliti menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan;
    2. Curriculum Vitae dilengkapi foto;
    3. Kartu mahasiswa;
    4. Executive Summary proposal penelitian yang mencantumkan sekurang-kurangnya judul, tujuan penelitian, metodologi, data yang diperlukan, jangka waktu penelitian serta pertanyaan yang akan diajukan sekiranya diperlukan wawancara; dan

Pelatihan Industri Jasa Keuangan