Nomor Buku | 10281 |
---|---|
Series | |
Pengarang | |
Edisi | |
Penerbit | |
Kota Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2017 |
Subyek | Kredit Pemilikan Rumah (KPR) |
Klasifikasi | LL - LAIN-LAIN |
ISBN | |
Kolasi | 115 hlm.; 17,6 x 25 cm |
Kelompok | Berjalan |
Lembaga Jasa Keuangan, dalam hal ini
khususnya sektor perbankan, memiliki peran yang sangat strategis dalam
mendukung program nasional perumahan melalui penyaluran dana dalam bentuk
Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tugas
dan fungsinya dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, wajib memastikan agar penyaluran kredit (KPR) oleh bank selalu
memperhatikan prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sekaligus
melakukan upaya edukasi dan perlindungan bagi konsumen KPR.
Dalam perkembangannya, sampai dengan saat ini masih banyak permasalahan
yang dialami oleh konsumen terkait dengan produk KPR dari bank. Berdasarkan
data yang dihimpun dari Layanan Konsumen OJK dan sumber lainnya, diketahui
beberapa jenis permasalahan yang seringkali dilaporkan konsumen terkait
KPR-nya. Diantaranya berupa : dokumen agunan yang belum dikembalikan meskipun
kredit telah dilunasi, penolakan permintaan restrukturisasi kredit oleh bank,
keberatan pelaksanaan lelang agunan yang dinilai tidak adil, keberatan atas
biaya tambahan yang belum dijelaskan sebelumnya, rumah atau apartemen yang
tidak sesuai dengan dokumen perjanjiannya, developer yang tidak bertanggung jawab (wanprestasi), pengenaan denda pada saat melakukan
pelunasan, dan tanggapan atas pengajuan kredit yang dinilai terlalu lama
prosesnya oleh bank. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak potensi
kerawanan dan permasalahan terkait produk KPR. OJK bersama stakeholder terkait
harus melakukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko permasalahan dan
mensinergikan upaya perlindungan konsumennya.
Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama,
upaya perlindungan konsumen produk KPR merupakan tanggung jawab bersama dari
beberapa pihak terkait dan bukan hanya oleh OJK selaku pengawas sektor
perbankan. Potensi dan kerawanan permasalahan terkait produk KPR dapat terjadi
di setiap tahapan KPR : mulai dari tahapan pra-kontraktual, tahap kontraktual,
sampai dengan pasca kontraktual. Pada setiap tahapan tersebut berkaitan dengan
beberapa pihak, sehingga atas hal tersebut perlu adanya upaya pengaturan dan
koordinasi yang lebih baik serta penguatan perlindungan konsumen yang dilakukan
secara komprehensif. Lembaga yang terkait dengan produk KPR meliputi OJK, Bank
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nasional (BPN), Dewan Syariah Nasional
(terkait produk pembiayan syariah), serta Pemerintah Pusat/Daerah. Selain itu
juga KPR juga terkait dengan beberapa lembaga dan profesi penunjang.