Detail Buku Digital

Internal

Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Nomor Buku 10281
Series
Pengarang
Edisi
Penerbit
Kota Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2017
Subyek Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Klasifikasi LL - LAIN-LAIN
ISBN
Kolasi 115 hlm.; 17,6 x 25 cm
Kelompok Berjalan
Abstract

Lembaga Jasa Keuangan, dalam hal ini khususnya sektor perbankan, memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program nasional perumahan melalui penyaluran dana dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tugas dan fungsinya dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan, wajib memastikan agar penyaluran kredit (KPR) oleh bank selalu memperhatikan prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sekaligus melakukan upaya edukasi dan perlindungan bagi konsumen KPR.

Dalam perkembangannya, sampai dengan saat ini masih banyak permasalahan yang dialami oleh konsumen terkait dengan produk KPR dari bank. Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Konsumen OJK dan sumber lainnya, diketahui beberapa jenis permasalahan yang seringkali dilaporkan konsumen terkait KPR-nya. Diantaranya berupa : dokumen agunan yang belum dikembalikan meskipun kredit telah dilunasi, penolakan permintaan restrukturisasi kredit oleh bank, keberatan pelaksanaan lelang agunan yang dinilai tidak adil, keberatan atas biaya tambahan yang belum dijelaskan sebelumnya, rumah atau apartemen yang tidak sesuai dengan dokumen perjanjiannya, developer yang tidak bertanggung jawab (wanprestasi), pengenaan denda pada saat melakukan pelunasan, dan tanggapan atas pengajuan kredit yang dinilai terlalu lama prosesnya oleh bank. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak potensi kerawanan dan permasalahan terkait produk KPR. OJK bersama stakeholder terkait harus melakukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko permasalahan dan mensinergikan upaya perlindungan konsumennya.

Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, upaya perlindungan konsumen produk KPR merupakan tanggung jawab bersama dari beberapa pihak terkait dan bukan hanya oleh OJK selaku pengawas sektor perbankan. Potensi dan kerawanan permasalahan terkait produk KPR dapat terjadi di setiap tahapan KPR : mulai dari tahapan pra-kontraktual, tahap kontraktual, sampai dengan pasca kontraktual. Pada setiap tahapan tersebut berkaitan dengan beberapa pihak, sehingga atas hal tersebut perlu adanya upaya pengaturan dan koordinasi yang lebih baik serta penguatan perlindungan konsumen yang dilakukan secara komprehensif. Lembaga yang terkait dengan produk KPR meliputi OJK, Bank Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nasional (BPN), Dewan Syariah Nasional (terkait produk pembiayan syariah), serta Pemerintah Pusat/Daerah. Selain itu juga KPR juga terkait dengan beberapa lembaga dan profesi penunjang.

Ulasan
ARI BUDI RAHARJO

Bagus & menambah wawasan