Nomor Buku | 10282 |
---|---|
Series | Fintech |
Pengarang | |
Edisi | Fintech |
Penerbit | |
Kota Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2017 |
Subyek | Perlindungan Konsumen Fintech |
Klasifikasi | 338 - KEBIJAKAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI |
ISBN | |
Kolasi | 86 hlm.; 17,6 x 25 cm |
Kelompok | Berjalan |
Dalam upaya meningkatkan indeks keuangan inklusif di Indonesia, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta mendirikan Komite Nasional untuk keuangan inklusif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan 13 Kementerian terkait lainnya. Dalam SNKI tersebut, Fintech disebut sebagai salah satu penopang dari lima pilar keuangan inklusif. Fintech diharapkan dapat menghadirkan berbagai produk dan jasa keuangan yang mudah dan nyaman untuk digunakan oleh masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai langkah untuk memastikan optimalisasi Fintech bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia serta pencegahan adanya potensi gangguan stabilitas sistem keuangan, diperlukan pembahasan mengenai bagaimana mencapai keseimbangan antara kemudahan dan fleksibilitas teknologi yang ditawarkan oleh Fintech dengan aspek regulasi dan perlindungan konsumennya. Regulator dapat mengawasi Fintech dengan memperhatikan faktor-faktor seperti keamanan, perlindungan konsumen, pelayanan, inklusivitas, dan mitigasi risiko (terutama risiko teknologi informasi dan cyber crime). OJK sebagai regulator yang sekaligus menjalankan fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan perlu melihat dan mempelajari praktik pengawasan Fintech di berbagai negara lain untuk menyusun serta mengimplementasikan regulasi terkait Fintech, baik Fintech yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang telah diawasi oleh regulator (regulated) maupun Fintech yang belum mendapatkan izin (unregulated, start-up).