Nomor Buku | 11695 |
---|---|
Series | |
Pengarang | Badan Standardisasi Nasional |
Edisi | |
Penerbit | Badan Standardisasi Nasional |
Kota Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2019 |
Subyek | Metodologi Penelitian dan Pedoman Umum |
Klasifikasi | LL - LAIN-LAIN |
ISBN | |
Kolasi | 276 hlm. |
Kelompok | Berjalan |
Password Buku: 02493HEY
Standar Nasional Indonesia (SNI) IEC 31010:2019, Manajemen risiko — Teknik penilaian risiko, merupakan adopsi identik dari IEC 31010:2019, Risk management — Risk assessment techniques dengan metode terjemahan dua bahasa (bilingual), yang ditetapkan oleh BSN pada tahun 2021. Standar ini merevisi dari SNI IEC/ISO 31010:2016 Manajemen risiko — Teknik penilaian risiko, untuk tujuan harmonisasi dengan standar internasional yang berlaku.
Standar ini disusun oleh Komite Teknis 03-10, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Standar ini telah dibahas dan disetujui dalam rapat konsensus melalui telekonferensi, pada tanggal 20 September 2021. Konsensus ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.
Standar ini telah melalui tahap jajak pendapat pada tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 12 November 2021 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI.
Dalam Standar ini, istilah “this International Standard” dan “this document” pada standar IEC 31010:2019 yang diadopsi, diganti dengan “this Standard” dan diterjemahkan menjadi Standar ini.
Terdapat standar ISO yang dijadikan sebagai acuan normatif dalam Standar ini telah diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu:
- ISO Guide 73:2009, Risk management — Vocabulary, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO Guide 73:2016, Manajemen risiko — Kosakata, dan ditetapkan oleh BSN tahun 2016.
- ISO 31000:2018, Risk management — Guidelines, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 31000:2018, Manajemen risiko — Pedoman, dan ditetapkan oleh BSN tahun 2018.
Beberapa standar ISO yang dijadikan sebagai acuan bibliografi dalam Standar ini telah diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu:
– ISO 22000, Food safety management systems – Requirements for any organization in the food chain, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 22000:2018, Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, yang mengadopsi identik ISO 22000:2018, Food safety management systems – Requirements for any organization in the food chain, dan ditetapkan BSN tahun 2018
- ISO 22301, Societal security – Business continuity management systems – Requirements, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 22301:2014, Keamanan masyarakat - Sistem manajemen kelangsungan usaha - Persyaratan, yang mengadopsi secara identik ISO 22301:2014 Societal security - Business continuity management systems - Requirements, dan ditetapkan oleh BSN tahun 2014,
Apabila pengguna menemukan keraguan dalam Standar ini maka disarankan untuk melihat standar aslinya yaitu IEC 31010:2019 dan/atau dokumen terkait lain yang menyertai.
Untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan dokumen dimaksud, disarankan bagi pengguna standar untuk menggunakan dokumen SNI yang dicetak dengan tinta berwarna.
Perlu diperhatikan bahwa kemungkinan beberapa unsur dari standar ini dapat berupa hak paten. Badan Standardisasi Nasional tidak bertanggung jawab untuk pengidentifikasian salah satu atau seluruh hak paten yang ada.