Nomor Buku | 11697 |
---|---|
Series | |
Pengarang | Badan Standardisasi Nasional |
Edisi | |
Penerbit | Badan Standardisasi Nasional |
Kota Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Subyek | Metodologi Penelitian dan Pedoman Umum |
Klasifikasi | LL - LAIN-LAIN |
ISBN | |
Kolasi | 48 hlm. |
Kelompok | Berjalan |
Password Buku: 02493HEY
Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 22301:2014, Keamanan masyarakat — Sistem manajemen kelangsungan usaha — Persyaratan, adalah adopsi identik dari ISO 22301:2012, Societal security – Business continuity management systems — Requirements, melalui penerjemahan dua bahasa (bilingual). Apabila pengguna menemukan keraguan dalam standar ini maka disarankan untuk melihat standar aslinya.
Untuk tujuan ini telah dilakukan perubahan editorial berikut:
a) tanda titik telah diganti dengan tanda koma dan sebaliknya untuk penulisan bilangan,
b) beberapa istilah International Standard diterjemahkan menjadi standar nasional.
Standar ini dapat diterapkan untuk semua jenis dan ukuran organisasi yang ingin
a) menetapkan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen kelangsungan usahanya,
b) memastikan kesesuaian dengan kebijakan kelangsungan usaha,
c) menunjukkan kesesuaian dengan pihak lain,
d) mendapatkan sertifikasi/registrasi atas sistem manajemen kelangsungan usahanya dari badan sertifikasi pihak ketiga yang terakreditasi, atau
e) memberikan pernyataan telah sesuai dengan standar ini.
Standar ini dapat digunakan untuk menilai kemampuan suatu organisasi dalam memenuhi kewajiban dan kebutuhan kelangsungan usahanya.
Standar ini disusun oleh Panitia Teknis 13-08, Penanggulangan Bencana dan telah dikonsensuskan di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2013 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah.
Beberapa istilah dan definisi tidak secara eksplisit digunakan di dalam batang tubuh standar ini, namun tetap dimasukkan dalam butir 3 standar ini untuk menjaga keidentikan adopsinya terhadap ISO 22301:2012 (E). Beberapa istilah dan definisi tersebut misalnya maximum acceptable outage (3.25), maximum tolerable period of disruption (3.26), minimum business continuity objective (3.28), recovery point objective (3.44), dan recovery time objective (3.45).
Selain itu perlu dicatat pula bahwa beberapa istilah telah disesuaikan dengan tujuan penggunaan dalam dokumen ini atau didefinisikan sedikit berbeda dari sumbernya meskipun perbedaannya tidak signifikan dan hanya berbeda karena menggunakan kata-kata lain yang semakna.
Untuk menghindari keraguan maka standar ini disandingkan dengan standar aslinya yaitu ISO 22301:2012 pada kolom sebelah kanan dan pengguna dianjurkan untuk melihat dokumen terkait lain yang menyertai.
ISO 22300:2012, Societal security -- Terminology yang dijadikan acuan dalam Pasal 2 Istilah dan definisi telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 22300:2012, Keamanan masyarakat – Terminologi.